Advertisement
BULELENG - Sidang perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr dengan 5 terdakwa WNA asal Banglades di PN Singaraja, Kamis (29/7/2026) menghadirkan sejumlah keterangan baru dari saksi.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Singaraja, Mangapul Alexus Simbolon dihadirkan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para WNA tersebut.
Dalam persidangan, Simbolon menyampaikan berdasarkan keterangan Sanna Ulla, para WNA masuk ke Indonesia melalui Dumai dengan cara berenang sejauh sekitar 3 mil. Ia juga menyebut salah satu paspor milik Din Islam disebut hanyut saat itu.
"Mereka menyebrang dari Dumai dengan cara berenang sejauh tiga mil. Hingga satu tas milik keponakannya (Din Islam) hanyut sehingga passportnya juga ikut hanyut," ujar Simbolon.
Simbolon menambahkan, pemeriksaan difokuskan kepada Sanna Ulla karena dinilai memahami Bahasa Melayu. Sementara untuk 4 WNA lainnya menggunakan aplikasi penerjemah.
Di persidangan juga diperlihatkan percakapan WhatsApp antara Sanna Ulla dengan pihak lain yang menyebut adanya pembagian hasil sebesar 3000. Nama pada profil WA tersebut mirip dengan salah satu terdakwa namun berbeda penulisan dan foto profilnya.
Kuasa hukum terdakwa,I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, menanyakan terkait prosedur pencegahan WNA ke luar negeri selama proses hukum.
Simbolon menjawab, selama 7 hari melakukan pendampingan terhadap para WNA, pihaknya tidak menerima surat permintaan pencegahan dari Penyidik maupun Jaksa.
"Ketentuan pasal 97 UU No 63 tahun 2026 menyebutkan bahwa pencegahan bisa dilakukan selama 6 bulan jika WNA sedang berproses hukum," ujar Gus Adi usai sidang.
Ia menyebut pihaknya akan mendalami keterangan lebih lanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan penyidik.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, Gus Adi menyampaikan keterangan Sanna Ulla berbeda dengan yang tertuang dalam BAP.
"Menurut hasil pemeriksaan terhadap Sanna Ulla yang dilakukan oleh pihak Imigrasi, selama 15 hari di Jembrana diketahui ada pembelian token Listrik sendiri oleh Sanna Ulla. Dan kebutuhan makan serta kebutuhan sehari-hari Sanna Ulla beserta rekannya pun mereka beli dan cari sendiri," katanya.
Terkait keberadaan di Villa di Pemuteran, urutan waktu keberangkatan dari Jembrana yang disampaikan Sanna Ulla kepada Imigrasi juga disebut berbeda dengan keterangan kepada Polisi.
Sebagaimana diketahui, Sanna Ulla bersama 4 WNA lainnya menjadi pelapor dalam kasus dugaan TPPO dan penyekapan yang menjerat kelompok Nurujaman alias Babu.
Majelis hakim yang diketuai Made Bagiarta SH MH juga menanyakan data WNA di Buleleng. Simbolon menyebut berdasarkan data yang ada terdapat sekitar 1800 WNA di Buleleng.
Hakim meminta agar ke depan pendataan dan pengawasan WNA dapat ditingkatkan. Simbolon menjelaskan tugasnya melakukan monitoring, pendataan, dan menerima laporan dari masyarakat.
Sanna Ulla beserta 4 WNA lainnya diketahui berada di Bali sejak 24 Januari 2026 dan telah dideportasi secara bertahap hingga April 2026.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan penyidik.(tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar