Iklan

Juli 24, 2026, Juli 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-24T04:55:45Z

Sidang Kasus WNA Bangladesh di PN Singaraja: Majelis Hakim Akan Periksa Penyidik

Advertisement

 


BULELENG - Sidang lanjutan perkara dugaan penyekapan yang melibatkan 5 Warga Negara Asing asal Bangladesh kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (23/7). 


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan 5 orang yang disebut sebagai korban. Pihak JPU menyampaikan kendala berupa masalah jaringan dan keterbatasan dalam penggunaan zoom meeting di Bangladesh.


Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, SH MH, mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan dari para pihak. 


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan terkait bukti transaksi. Penasihat Hukum Terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, menyampaikan bahwa dalam BAP salah satu pihak disebutkan adanya kerugian dengan bukti transfer melalui aplikasi dompet digital di Bangladesh. Namun nama salah satu terdakwa tidak tercantum dalam bukti tersebut dan hal itu juga dibantah oleh terdakwa yang bersangkutan.


Penasihat hukum juga mempertanyakan proses uji forensik digital terhadap aplikasi tersebut, mengingat aplikasi hanya beroperasi di Bangladesh.


Selain itu, saat BAP dibacakan, Majelis menemukan adanya perbedaan keterangan antar pihak. Ada yang menyatakan telah berkomunikasi dengan para terdakwa, sementara di BAP lain disebutkan baru mengenal setelah tiba di Bali.


Menindaklanjuti perbedaan keterangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik dari Polres Buleleng yang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Majelis juga mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan saksi dari pihak Imigrasi.


Sidang lanjutan diagendakan pada 29 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Penasihat Hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 30 KUHAP terkait perekaman pemeriksaan.


 "Rekaman tersebut merupakan bagian dari hak kami dalam melakukan pembelaan," ujarnya.


Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Januari 2026 di sebuah vila di Desa Pemuteran, Buleleng. Dalam dakwaan JPU, 5 WNA Bangladesh yakni MD Nuruzzaman alias Rajib alias Babu, Emdadul Hossain, MD Mijanur Rahman, MD Musa Miah dan MD Masud Rana didakwa melakukan penyekapan terhadap 5 orang lainnya.


Sementara itu, dari keterangan Penasihat Hukum, para terdakwa tidak saling mengenal dengan para pihak lain sebelum tiba di Bali. Pihak penasihat hukum juga menyampaikan versi lain terkait latar belakang peristiwa tersebut yang akan diuji dalam persidangan.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar