Iklan

Taufikur Rahman
Oktober 08, 2025, Oktober 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-08T09:26:28Z
BeritaBerita BaliBerita BulelengKPH Bali Utara

Vidio Viral Perambahan Hutan di Ambengan, KPB Bali Utara Klarifikasi

Advertisement

VISINUSANTARA- Pihak UPTD KPH Bali Utara memberikan klarifikasi bahwa lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare.

Hal terkait, Viralnya sebuah video yang beredar di media sosial terkait dugaan pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dijelaskan pihak KPH Bali Utara bahwasanya Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.

Lebih Lanjut, Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri Selasa (07/10/2025) bahwa apa yang dilakukan petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang sempat mendatangi kediaman Vlogger bernama Nengah Setiawan. Di Desa Petandakan upaya membuka komunikasi dan memberi penjelasan

Pihaknya menampik apa diisukan warga petandakan tersebut.


“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti Sagiri.


Adapun Kawasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an. Namun sejak diterimanya hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa, kawasan ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.


Adapun program yang dijalankan antara lain melalui pengembangan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.



"Adapun lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025 berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species / tanaman kekayuan multi guna) seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas," jelasnya.


Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) sebanyak sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman, seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.

Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan terbukti membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD).



Sebagai bagian dari kerja sama antar delapan desa di kawasan Den Bukit yang telah dikukuhkan dengan SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.

Program IAD ini bertujuan memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan.


KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan.***

#BeritaBuleleng#BeritaBondowoso#Headline#DesaAmbengan#IADKabupatenBuleleng
#beritabali#bali#buleleng#Hukrim#Birokrasi#Politik#Singaraja#News#PemkabBuleleng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar