Advertisement
BALI. Adanya kisruh pencalegan Kader partai Nasdem di Provinsi Bali Dapil Buleleng memang menjadi momok tersendiri dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan pada 2019 mendatang. Betapa tidak, karena mundurnya salah satu calon perempuan yang sempat diajukan ke KPU Provinsi oleh DPD dan DPW Nasdem Bali, membuat 12 calon DPRD yang akan ditetapkan menjadi DCS membuat semua calon dari Dapil Buleleng otomatis berguguran.
Sebelumnya salah satu Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa hasil pleno KPU Provinsi Bali sudah memutuskan bahwa seluruh Caleg yang didaftarkan Partai NasDem untuk Dapil Buleleng dinyatakan TMS. Hal disebabkan ada pergantian Caleg Perempuan yang kemudian hari yang diketahu juga nyalon di Kabupaten.
Dari verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Bali, Nasdem menyodorkan Ni Komang Nilawati sudah sempat didaftarkan sebagai Caleg tingkat Kabupaten Buleleng untuk Dapil 5 Kecamatan Busungbiu – Banjar untuk menggantikan Erni Indrasari yang mengundurkan diri.
Dengan kondisi ini, menurut dia, maka berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 Tahun 2018, maka tidak diperbolehkan satu nama didaftarkan dua kali. Ni Komang Nilawati pun dinyatakan TMS alias gugur dan nasdem tidak memenuhi 30% kuota perempuan.
Meski KPU Provinsi Bali, menurut dia, sudah konsultasi ke KPU RI terkait hal ini, agar tidak salah mengambil langkah. Ternyata, KPU RI juga membenarkan dan menguatkan langkah KPU Provinsi Bali ini.
Nasdem Turunkan Team Advokasi
Namun, lain halnya keterangan Made Teja yang juga Ketua DPC Nasdem Sukasada, bahwa dirinya ingin memperjelas masalah yakni pertama akan dilakukan langkah langkah oleh Team Advokasi. Kompoisisi team advokasi ini sendiri dari pihak DPD dan DPW Nasdem Bali serta DPP Nasdem, akan menggungat KPU via Bawaslu Bali minggu pekan ini.
“Jelas kami akan gugat sebab, ini seoah oleh tidak memberikan ruang musyawarah dan konsultasi kepada nasdem, dari awal pendaftraan itu KPU sebenarnya memverifikasi data, nah pertanyanya kenapa hasil verifikasi data itu tidak disampaikan, ada musyawarah ada prosedur juga ke partai dan kenapa terus langsung diplenokan,” jelas made Teja via telpon.
Made teja berpendapat KPU Bali tidak professional, sebab tidak adil, transparan, serta melakukan komunikasi yang baik. Dia bahkan menuding ada oknum KPU Bali yang tidak independen dan membidik masalah satu caleg yang berimbas pada seluruh caleg dan partai nasdem sendiri.
“Berarti demokrasi di Indonesia tidak independen, seolah membela salah satu parpol, KPU tidak indipenden orangnya atau oknumnya, dan sekarang harus ditegakkan aturannya,” pungkasnya seraya menambahkan DPP akan langsung mengugat SK DCS Nasdem yang sudah diplenokan secara tidak adil oleh penyelenggara pemilu.
Diketahui komposisi Caleg Nasdem Bali Dapil Buleleng mendaftarkan 12 orang bakal Caleg, antara lain I Made Suparjo, Ni Putu Nopi Seri Jayanti, I Made Teja, Nyoman Mudita, I Nyoman Tirtawan, Putu Dian Fitri Pratiwi, I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma, I Made Arjaya, Erni Indraswari, Somvir, Baiq Candra Hermigawati dan I Made Westra.
Kisruh terjadi oleh mundurnya Erni Indrasari digantikan Ni Komang Nilawati yang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi Calon legislative di Kabupaten Dapil 5 (Busungbiu-Banjar), yang otomatis membuatnya TMS akibatnya seluruh Caleg Provinsi Nasdem Dapil Buleleng gugur. (Jung/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar