Iklan

Redaksi Media
Mei 12, 2026, Mei 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-13T07:43:18Z
BeritaBerita BaliHukrim

Update!!! Sengketa Tanah, 33 KK Vs Adat Telun Wayah Karangasem Juga Klaim Tanah Milik Desa Adat

Advertisement
Keterangan: Foto Petajuh Desa Adat Besan (Baju Merah) tunjukkan SHM dan Patok milik Adat Besan.

 

Karangasem (Visinusantaranews) -- Kasus Sengketa tanah di Bukti Abah yang terletak diperbatasan antara Desa Tri Eka Bhuana Kabupaten Karangasem dan Desa Besan Kabupaten Klungkung yang terjadi antara 32 Kepala Keluarga dengan Bendesa Adat Telun Wayan yakni I Wayan Lemes Indrawan menunjukan fakta baru.


Namun fakta dilapangan selain tidak dapat menunjukan langsung batas-batas tanah yang disengketakan, diketahui bahwa Desa Adat Telun Wayah telah menyerobot tanah milik Desa Adat Besan. Hal tersebut disampaikan oleh Prajuru Adat Desa Besan yang menghadiri persidangan pemeriksaan setempat yakni KADEK RITA SASTRAWAN, (13/5).




“Mereka tak cuma mengklaim tanah milik masyarakat, mereka juga memasang batas wilayah tanpa melakukan pemberitahuan kepada kami. Padahal jelas ada patok batas kami dan tanah milik Desa Adat Besan telah bersertifikat. Bahkan tanah itu juga ada pengelolanya yang merupakan warga Desa Adat kami (Desa Adat Besan, Red),” ujar Sastrawan yang turut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura.



Sastrawan yang menjabat sebagai Petajuh Adat Desa Adat Besan mengaku melihat langsung bagaimana Lemes mengklaim tanah adat milik Desa Adat Besan saat pemeriksaan setempat sidang dengan perkara yang teregister nomor 229/Pdt.Bth/2025/PN Amp pada (4/5) yang pelaksanaannya dipimpin Ketua Majelis Hakim yakni Mohamad Adib Zain SH MH.



Anehnya tak hanya milik Desa Adat Besan yang diklaim, Lemes pun ternyata tidak mengenali beberapa nama sungai bahkan Kawasan-kawasan suci yang disengketakan seperti Sungai yang menjadi batas alam antara Desa Adat Telun Wayah dengan Desa Adat Gegelang. 



Dalam persidangan diketahui sempat terjadi ketegangan disebabkan ketidak tahuan batas wilayah karena ada titik dimana tanah bersertifikat pribadi milik warga Desa Besan di ditunjuk sebagai milik adat Desa Telun Wayah.



“Ada disebrang sungai saya sebelah timur dari tanah milik Desa Adat desa Besan yang merupakan milik pribadi warga adat Besan juga diklaim. Padahal ada penyakap tanahnya ditempat itu,” kata Sastrawan yang tutur menyaksikan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim.




Dikonfirmasi terkait dengan Langkah hukum yang diambil atas aksi klaim dan penunjukan batas yang ditenggarai salah tersebut, Sastrawan mengaku belum melaporkan kepada Bendesa Adat Besan dan memberitahukan kepada masyarakat Desa Adat Besan dalam paruman. 



Namun menurutnya selaku prajuru adat, apa yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Telun Wayah tersebut tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum adat maupun hukum formal.




Dikonfirmasi terpisah terkait dengan fakta tersebut, Kuasa Hukum Kelompok 32 yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH membenarkan fakta tersebut. Menurutnya, ada sejumlah fakta janggal terhadap bantahan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Telun Wayah terkait batas.



“Pada sidang sebelumnya, tegas Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh I Nyoman Lemes bersifat pribadi dan bukan komunal mewakili Desa Adat, didalam bantahan juga digambarkan batas-batas yang di klaim. 



Tapi saat dilakukan pemeriksaan setempat lalu kenapa menunjuk orang lain. Ini artinya sangat jelas, bahwa Lemes selaku Pembantah tidak mengetahui batas-batas dan kita juga sudah keberatan kenapa Majelis Hakim mengizinkan pihak yang tidak berperkara menunjukan batas-batas tersebut,” ujar Pengacara yang akrab disapa Gus Adi ini ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.



Menurutnya, fakta batas-batas tanah yang di klaim dalam bantahan Lemes Indrawan yang mengklaim milik Desa Adat Besan dan telah bersertifikat tahun 1993 itu sudah jelas ada dampak hukumnya. Terlebih dengan memasang tanda batas dalam bentuk fisik tentu tegas merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.



Jangankan satu are, lanjut Gus Adi, satu jengkal saja jika batas tidak sesuai maka tentunya ada unsur cacat hukum dalam dokumen hukum yang diajukan. Terlebih lagi ada pengakuan yang tidak sesuai dari principal Pembantah yakni Lemes Indrawan yang mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa Jalan beton adalah sebagai milik batas Desa Adat Telun Wayah sebab faktanya masih murni milik Desa Adat Besan sepenuhnya.



“Yang jelas, klaim sepihak oleh Desa Adat Telun Wayah dengan dasar Surat Keputusan Bupati dan juga fakta pembayaran yang dipelintir sebagai pajak sudah jelas tidak masuk akal. Kepemilikan yang valid tentu Sertifikat Hak Milik dan itu sama sekali tidak pernah ada dalam persidangan,” Ungkapnya.



Lebih lanjut, lucunya lagi dikatakan Advokat muda ini bahwa ada lagi salah satu dari kelompok 22 KK yang awalnya menjadi bagian dari kelompok 32 KK kemudian baru menyatakan dalam kesaksian bahwa itu tanah adat. Sementara mereka dalam gugatan tahun 2024 mengatakan itu tanah didapat dari warisan turun temurun.




“Artinya mereka pernah memberi pengakuan palsu kepada pejabat termasuk Hakim yang menyidangkan perkara gugatan kala itu. Dan kami juga sudah mengungkapkan dalam sidang bantahan terhadap keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan keterangan dibawah sumpah dan termuat dalam putusan. Harusnya diperiksa sebagai keterangan palsu dalam persidangan dong,” pungkas Advokat yang sering dipanggil Gus Adi.



Sebelumnya, Desa Adat Telun Wayah mengajukan bantahan terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan oleh 32 orang warganya yang berpindah menjadi warga Desa Adat Besan. 



Diketahui dari total tanah yang diklaim oleh pihak Desa Adat Telun Wayah berjumlah 120 Hektar dan belum bisa disertifikatkan sejumlah 65 Hektare. Pensertifikatan tidak dapat dilakukan oleh pihak BPN terkait fakta keberadaan 50 KK yang telah menempati tanah tersebut sejak turun temurun dan kemudian sempat bergulir ke Persidangan tahun 2024.




Dalam perkembangannya bahwa proses gugatan yang diajukan oleh pihak Desa Adat Telun Wayah melalui kuasa hukumnya pun kandas dengan putusan tidak dapat diterima yang dikeluarkan Majelis Hakim Sidang PN Amlapura.



Saat ini persidangan tinggal menunggu keputusan dan majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan kesimpulan selama 2 minggu terhitung sejak 4 Mei 2026 sebelum memutus perkara tersebut. ( Tim)


Editor: Iwan Susilo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar