Advertisement
![]() |
Ilustrasi.(Foto Istimewa) |
Seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial Gede S secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengelapan oleh Polres Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, status Gede S sudah sesuai SP2HP yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025.
“Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Hasil gelar seperti itu proses sudah berjalan, sudah ditingkatkan lagi oleh penyidik” ujar Suardita saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
![]() |
Surat keterangan penetapan tersangka Gede S (Foto Istimewa) |
Gede S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rujukan:
a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
e. Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI tanggal 1 September 2025;
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/IX/RES.1.11./2025/ Satreskrim tanggal 1 September 2025;
g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/ RES.1.11./2025/Satreskrim tanggal 9 Oktober 2025.
Sebelumnya diberitakan, Polres Gianyar memulai penyidikan terkait kasus yang pertama kali dilaporkan oleh salah satu pemilik perusahaan. Sang pemilik perusahaan sebelumnya melaporkan kehilangan dana konsumen sebesar Rp 10 juta.
Gede S dilaporkan lantaran diduga menggelapkan dana milik konsumen. Laporan tersebut dilaporkan di wilayah hukum Polres Gianyar beberapa waktu lalu oleh salah satu pemilik perusahaan.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1 September 2025, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Atas laporan itu, Gede S pun angkat sempat angkat bicara.
"Itu hanya pengalihan isu," jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Buleleng beberapa waktu lalu.
Gede S juga menyampaikan tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Rilis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar