Advertisement
Visinusantaranews.com - LPD Desa Adat Pemuteran menjalin kerjasama hukum dengan Amanda Law Office yang dipimpin Advokat Kadek Doni Riana, S.H., M.H. Lingkup kerjasama meliputi pemberian kuasa hukum, pendampingan penyelesaian perkara, penyusunan berita acara hukum, hingga transparansi biaya.
Kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan di tengah tantangan hukum yang kian kompleks.
Ketua LPD Desa Adat Pemuteran, Ni Luh Sukanasih, mengatakan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Rabu, 1 Oktober 2025, berdasarkan dokumen bernomor PKS LPD: 143/lpd/pmt/2025 dan PKS Amanda Law Office: 1/AMD/X/2025.
Dia menilai, pendampingan hukum sangat penting agar lembaga tetap dipercaya masyarakat adat.
“Pendampingan oleh Konsultan Hukum atau Advokat sangat diperlukan oleh karena permasalahan semakin kompleks, selain itu pula peningkatan sumber daya manusia sehingga LPD tetap mendapat kepercayaan bagi masyarakat adatnya,” ujarnya.
Kadek Doni Riana sebagai Pimpinan Amanda Law Office menegaskan pihaknya siap mendukung penguatan kelembagaan desa adat melalui jalur hukum yang jelas dan profesional.
“Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat kelembagaan LPD Desa Adat Pemuteran,” tegas KDR.
Dengan hadirnya konsultan hukum tetap, LPD Pemuteran tidak hanya mempertegas posisi legalnya, tetapi juga memberi pesan bahwa lembaga adat perlu adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat adat.(Tim).
#BeritaBuleleng#BeritaBondowoso#Headline #beritabali#bali#buleleng#Hukrim#Birokrasi#Politik#Singaraja#News#PemkabBuleleng

Tidak ada komentar:
Posting Komentar