Advertisement
Bali (Visinusataranews.com) -- Hubungan Hutang piutang yang berlarut larut antara Ni Luh Sarki (49), dari Desa Ularan Kecamatan Seririt dengan NS seorang Anggota DPRD ternyata berbuah tidak laporan ke pihak kepolisian.
NS dilaporkan ke Polres Buleleng, atas dasar apa? ternyata tuduhan yang dialamatkan kepada NS tak lain ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Ni Luh Sarki (49), dari Desa Ularan Kecamatan Seririt.
Ternyata, tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang berujung kepada pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi kepada NS, namun tidak diindahkan.
Korban yang memiliki uang senilai Rp 170 juta yang dititipkan kepada NS, Luh Sarki mengaku telah diperlakukan tidak sepatutnya yang tidak adanya kepastian pembayaran uang titipan berstatus hutang tersebut.
I Ketut Selamat SH, selaku kuasa hukum dalam rilliesnya kepada media membenarkan pihaknya telah melaporkan NS yang juga anggota DPRD itu ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasusnya saat ini tengah bergulir di Polres Buleleng. Namun sebelumnya kami telah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan (NS), namun tidak direspon dengan baik,” jelas ADV Selamat, Kamis (21/12/23) lalu.
Diketahui perjalanan, somasi terakhir yang dilayangkan pihak Luh Sarki kepada NS tertanggal 11 September 2023. Dalam somasi kepada NS diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan.
”Kesepakatan penitipan uang sebesar Rp 170 juta kami menanyakan dan meminta ketegasan serta kepastian batas waktu pengembalian uang titipan tersebut,” terang via telpon kepada media.
Ia pun menduga sejak awal niat NS tidak beritikad baik, dimana dalam surat perjanjian penitipan tidak mau dicantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan.
”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair, namun hingga kini hasilnya nihil,” imbuh ADV Selamat.
Sampai dengan batas waktu dalam perjanjian yang disepakati, NS tetap mangkir.
Hal membuat dirinya mewakili kliennya, terpaksa melaporkan oknum anggota Dewan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, melalui kuasa hukumnya.
”Kami laporkan sejak bulan Oktober 2023 dan penyidik Polres Buleleng sudah melakukan pemanggilan hingga dua kali, namun NS mangkir tidak menghiraukan panggilan penyidik,” ungkapnya.
Dikonfirmasi media atas kasus tersebut, NS mengaku akan mengungkap peristiwa sebenarnya pada saatnya nanti. ”Nanti akan saya info kebenarannya,” ujar NS. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar