Advertisement
SINGARAJA. Babak baru pengaduan masyarakat atas “tidak” beresnya tata kelola asset sesuai dengan aturan atas Sengketa Tanah Batu Ampar terus bergulir. Pada, kesempatan tersebut salah satu wartawan Balieditor.com terkait laporan aktivis dan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana, Sekkab Dewa Puspaka membantah adanya pertemuan di sebuah hotel di Lovina pada tahun 2012 lalu yang membahas tentang perpanjangan HGB PT Prapat Agung Permai (PT PAP) atas tanah seluas 16 hektare (ha) itu.
“Tidak pernah ada dan belum pernah ada pembahasan perpapanjang HGB PT PAP. Tidak ada pertemuan tahun 2012 yang membahas perpanjangan HGB,” bantah Sekkab Dewa Puspaka
Sedangkan, ada isu pertemuan di sebuah hotel di Lovina tahun 2012 yang membahas perpanjangan HGB PT PAP atas lahan seluas 16 ha itu baru tahu dari media. “Saya malah baru tahu dari media. Yang pasti tidak ada dan belum ada pertemuan itu,” bantahnya.
Pejabat murah senyum ini menegaskan bahwa pertemuan membahas perpanjangan atau tidaknya HGB PT PAP itu baru akan dilakukan tahun 2021 karena kontraknya baru akan berakhir tahun 2021 mendatang.
“Pembahasan itu pada 2021, sampai saat ini tidak permohonan perpanjangan HGB. Tidak ada sama sekali proses perpanjangan,” sambungnya lagi. Ditambahkan bahwa, Sekkab Dewa Puspaka mengakui bahwa memang tidak ada MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT PAP yang ada di arsip Pemkab Buleleng. Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan Pemkab Buleleng dengan empat perusahaan dimaksud dalam hal ini pengelolaan asset guna mendapatkan HGB tidak diketemukan,” paparnya.
Lagi-lagi, peristiwa politik yakni amuk massa yang membakar habis Kota Singaraja Oktober 1999 dijadikan alasan. “Semua dokumen habis karena adanya kejadian Force Majuere akibat amuk massa pada tahun 1999 yang menghaguskan dokumen kompleks Kantor Bupati Buleleng,” dalihnya.
Ia berjanji Pemkab Buleleng akan terus mencari MoU itu untuk mengetahui apa isi MoU antara kedua belah pihak, guna mengetahui hak dan kewajibannya pihakknya akan mencari tahu.
Menanggapi sanggahan Sekkab Buleleng Dewa Puspaka, Pembina LSM FMPK Gede Suardana menegaskan bahwa sah-sah saja sekda tidak mengakui adanya pertemuan sebagai mana point pertama riliies.
“Sah sah saja, itukan pendapat beliau, tapi sudah jelas Anggota Komisi I sudah mengakui adanya pertemuan. Selanjutnya dalam pertemuan Pemkab Buleleng yang dihadiri Ketua Komisi II DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng pada tahun 2012, itu diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng dan saat itu juga sepakat mereka menolak rencana investasi PT PAP atau Bali Dynasty, kalau Pak Sekda bilang tidak Ada pertemuan ya itu hak nya dia.,” tegasnya (02/04) malam via Phonsel. (Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar