Iklan

Kalingga
Maret 29, 2018, Maret 29, 2018 WIB
Last Updated 2022-12-22T13:52:38Z
BaliBeritaHukumPOLRISingaraja

Kecanduan Judi, Salah Seorang Warga Bobol Rumah Tinggal Bule di Tukad Mungga

Advertisement


SINGARAJA (Duta-Bali.com) - Untuk  menutupi hobinya bermain judi, PS alias Ngembak (38), salah seorang warga melakukan aksi tidak terpuji. Betapa tidak salah satu sasaran yang disatroninya adalah rumah Bule asal Negara Australia bernama Robert Bruce Cambell (68) yang merupakan tetangganya sendiri.

Namun, ternyata bukan sekali ini saja Cambell kehilangan barang dan uang tunai, aksi pencuri sudah dimulai sejak Januari hingga Maret. Tercatat empat kali rumahnya dibobol pencuri yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,7 juta.

Berangkat dari laporan Robert Bruce Cambell kepada pihak Polsektif kota Singaraja, akhirnya dilakukan penyelidikan sehingga kecurigaan mengerucut kepada tetangga korban yang tak lain adalah PS alias Ngembak.

Menurut Keterangan Kapolsek Kota Singaraja Komisaris Polisi A.A Wiranata Kusuma, SH MM saat dikonfirmasi pada Rabu (28/3) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian terhadap warga asing di Desa Tukad Mungga.

“Ya benar,  anggota  telah mengamankan  pelaku pencurian  di rumah seorang wisatawan Asing. Pelaku PS alias Ngembak, dari hasil penyidikan pelaku  sudah empat kali menyatroni  rumah korban  Robert Bruce Cambell. Pertama pelaku melakukan tanggal 28 Januari, Kedua, pada 18 Februari. Ketiga, pada 8 Maret, dan terakhir pada 20 Maret. Beraksi dini hari, disaat rumah dalam keadaan sepi, dan korban tertidur lelap yakni dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah,” ungkap Kompol Wiranata (28/3) di Mapolsektif Singaraja.

Kuat dugaan bahwa Pelaku yang sudah akrab dan kenal korban, dan dengan leluasa menyatroni rumah  Robert Bruce Cambell, menariknya pelaku saat melancarkan aksinya telah berbekal kunci gembok   pagar rumah milik bule itu.  

“Berbekal anak kunci membuat pelaku leluasa beraksi. Ketika pelaku ditangkap, kami mengamankan, gembok beserta anak kunci serta telepon genggam (HP) merk Telstra milik korban. Sedangkan, uang tunai hasil curian sudah habis dipakai berjudi, metajen dan foya-foya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Singaraja, Ngembak (38)  akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar